Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Menilang, Oknum Polisi di Pontianak Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Setelah Menilang, Oknum Polisi di Pontianak Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Resmi Jadi Tersangka
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin 

Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas

Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.

Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."

"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.

Baca: Bocah Berusia 5 Tahun Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Dilakukan Belasan Pemuda

Ancaman Hukuman 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas