Istri Kadis Kepulauan Aru Gugat Bupati, Tak Terima Surat Cerai Ditandatangani Tanpa Mediasi
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga dituding menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian tanpa sepengetahuan Habiba Yapono.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga digugat Habiba Yapono, istri Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PPR) Umar Ruly Londjo.
Ia dituding menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian tanpa sepengetahuan Habiba Yapono.
Hal ini disampaikan tim pengacara Habiba Yapono kepadaTribunAmbon.com, Selasa (22/9/2020) di Ambon.
Menurut tim pengacara yang diwakili Syafridani, surat yang dimaksud tertanggal 14 Juli 2020 itu tidak memiliki nomor surat yang lengkap.
Hanya bertuliskan nomor surat 873.4/ tanpa keterangan lain seperti nomor surat pada umumnya.
Selain itu, terdapat tembusan kepada Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama padahal kedua pasangan suami istri beragama Islam.
"Anehnya kenapa tembusannya kepada pengadilan negeri, orang Islam bercerai ya di PA,‘’ kata Syafridani.
Di sisi lain menurut Syafridani, isi surat tersebut juga menyalahi PP 45 /1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
‘’Seharusnya mengikuti aturan PP 45/1990 yang memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, tapi sampai surat itu diajukan ke Pengadilan Agama."