Fakta Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu: Sembunyikan Ribuan Pil Ekstasi, Langsung Dipecat dari Partai
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisal D ditangpak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisal D ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Di ditangkap karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Selain D, petugas juga menangkap dua orang perempuan serta dua laki-laki yang merupakan anak buah D.
Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Selasa (22/9/2020) pagi.
Baca: Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba, Pelaku Ditangkap Saat Bawa 5 Kg Sabu Pakai Motor
"Dari enak tersangka, sementara barang bukti yang didapat 5 kilogram dan ekstasi ribuan belum dihitung."
"Salah satu di antaranya (pelaku) oknum anggota DPRD Kota Palembang inisial D," kata Jon seperti dilansir dari Kompas.com.
Bandar sabu jaringan Bos PO Bus Pelangi
Jon mengatakan, D yang tertangkap membawa 5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi merupakan jaringan PO Bus Pelangi.
Diketahui, bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap oleh BNN di Jalan Raya Rajapolahm Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (16/9/2020).
F saat itu ditangkap dengan barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bus.
"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut, D aktor intelektualnya," ujar Jon sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Bawa 5 kilogram sabu pakai motor
Masih dikutip dari laman yang sama, Jon menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk menangkap D.
Saat mengetahui tersangka membawa 5 kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPR tersebut.
D ditangkap saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka."
Baca: Tertangkap Dengan 5 Kg Sabu dan 300 Ribu Pil Ekstasi, Begini Nasib Anggota DPRD Kota Palembang
Baca: Oknum Anggota DPRD Palembang Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 5 Kg Sabu dan Ratusa Ribu Ekstasi
"Setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," jelas Jon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Residivis kasus narkoba
Jon mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Sebelumnya, D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.
"D ini seorang mantan residivis, tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun."
"Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," ujar Jon sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dipecat dari partai
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex sangat menyayangkan terkait penangkapan terhadap D.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dodi tak menyangkal jika D merupakan kader muda mereka yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-20214.
"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung dberhentikan dari partai," ujar Dodi.
Baca: Warga Tak Menyangka Tempat Usaha Laundry Ternyata Menyimpan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 4 Kg Sabu
Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar sebagai perahunya untuk duduk dikursi legislatif.
Sehingga, pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.
"Kami akan lebih selektif memilih kader, pasti diganti jika bersalah," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aji YK Putra)