Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas HP, 1 Pelaku Ternyata PNS dan Langsung Dihajar Massa

Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas HP, 1 Pelaku Ternyata PNS dan Langsung Dihajar Massa
Tribunlampung.co.id
Peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (16/9/2020) lalu. 

"Saya kejar dengan dump truck yang saya bawa. Motor (pelaku) saya pepet, dan akhirnya terjatuh. Setelah itu saya minta tolong warga," paparnya.

Diberitakan TribunLampung.co.id, warga yang tahu kedua orang itu adalah perampok pun langsung menghajarnya.

Seroang saksi mata bernama Soleh menyebut massa beramai-ramai menghakimi kedua pelaku yang terjatuh dari motor.

"Begitu motor terjatuh, sopir truk (korban) minta pertolongan. Ia teriak kalau ia baru saja ditodong para pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujar Soleh.

Namun satu pelaku berhasil kabur dan HD menjadi bulan-bulanan massa.

Sebagian warga pun berusaha menyeret dan mengamankan HD.

"Yang satu ditangkap, warga langsung berkerumun dan menyeret pelaku dari pinggir jalan. Sebagain massa kesal dan meninju pelaku. Sebagian lagi langsung mengamankan," kata Soleh.

Baca: Pria yang Gorok Istri Siri hingga Tewas Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyi di Rumah Kerabat

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku HD ternyata PNS

HD ternyata adalah seorang PNS di Kabupaten Tulang Bawang.

Ia adalah warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang. Pelaku melakukan penodongan dan merampas handphone korban Suparman, saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ungkap Jepri.

Kini HD ditahan di Mapolsek Seputih Mataram, dan terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan pihak kepolisian masih mencari teman HD.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Tri Purna Jaya) (Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas