Jefri Wijaya Tewas Dibunuh Gara-gara jadi Penjamin, Teman Korban Utang Rp 766 Juta ke Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39). Korban ternyata merupakan penjamin utang antara Dani dan pelaku utama.
Editor: Miftah
Terpisah, Kasubdit II, Jatanras, Ditkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono yang dikonfirmasi T r ibun Medan melalui WhatsApp terkait status Dani, ia menjelaskan sebagai saksi.
"Dani ini statusnya sebagai saksi. Tidak terlibat kasus pembunuhan Jefri. Jadi statusnya cuma saksi," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Tanahkaro, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kondisi Jefri yang ditemukan tewas dengan mengenaskan merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi tangkap para pelaku.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Berdasarkan pengakuan Edi Siswanto kepada polisi, bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.