Jefri Wijaya Tewas Dibunuh Gara-gara jadi Penjamin, Teman Korban Utang Rp 766 Juta ke Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39). Korban ternyata merupakan penjamin utang antara Dani dan pelaku utama.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM-- Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39).
Korban ternyata merupakan penjamin utang antara Dani dan pelaku utama bernama Edi.
Dani memiliki utang judi game online kepada Edi sebesar Rp 766 juta.
Istri korban, Lisa yang dihubungi T r ibun-Medan.com melalui seluler pada Kamis (24/9/2020) mengatakan bahwa dirinya juga mengenal sosok Dani.
"Saya kenal, Dani orangnya baik. Ia juga baik sama anak-anak," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Lisa, dirinya dan suaminya mendiang Jefri mengenal Dani kurang lebih tiga bulan lalu.
"Dani saya kenal, kurang lebih 3 bulan. Dani juga sering ke rumah. Baik sama anak-anak," bebernya.
Baca: Ingin Lamaran Nikah Diterima, Pria di Jambi Ancam Jual, Bunuh, hingga Kubur Bayi Kekasihnya
Baca: Sepatu Baru dari Sang Ayah Belum Kesampaian, Geby Tewas Bersama Ibunya, Ayah Tirinya Menghilang
Baca: Kronologi Gadis Cantik dan Ibunya Ditemukan Tewas di Pontianak, Ini Hasil Olah TKP dan Autopsinya
Masih dikatakan Lisa, sebelumnya Dani memang dicari bosnya, ia minta solusi dengan Jefri.
"Kemarin pas kenalnya dia (Dani) dicari bosnya (Edi yang merupakan pelaku). Dani konsultasi sama Koko (Jefri) sharing gitu."
"Kalau saya tidak salah masalah utang Dani kepada Edi. Karena teman, Koko kasih masukan ke si Dani," ungkapnya.
Jadi Jefri, lanjut Lisa sempat mengatakan bersedia membantu menjadi penengah.
"Sampai di situ saja yang saya tahu obrolan mereka (antara Dani dan Jefri). Yang saya tidak sangka, kenapa abang yang jadi sasarannya," sebutnya.
Saat disinggung apakah Lisa mengenal Edi, ia menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya sama sekali tidak mengenalnya.
"Untuk Edi ini tidak kenal. Kami kenalnya ya sama Dani ya kawan-kawan gitu. Yang saya tahu Edi ini bosnya si Dani," katanya.
Terpisah, Kasubdit II, Jatanras, Ditkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono yang dikonfirmasi T r ibun Medan melalui WhatsApp terkait status Dani, ia menjelaskan sebagai saksi.
"Dani ini statusnya sebagai saksi. Tidak terlibat kasus pembunuhan Jefri. Jadi statusnya cuma saksi," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Tanahkaro, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kondisi Jefri yang ditemukan tewas dengan mengenaskan merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi tangkap para pelaku.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Berdasarkan pengakuan Edi Siswanto kepada polisi, bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.