Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka

Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka
Ilustrasi: Sertipikat tanah 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang mantan kepala desa menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.

Oknum ini menjadi tersangkabersama dua orang lainnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara.

Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal di Jalan Lingkar Ujungbatu, Rohul.

Dengan cara diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal.

Baca: Polisi Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual dan Pemalsuan Rapid Test Oknum Dokter

Termasuk dugaan memalsukan pihak sepadan tanah tersebut.

Berita Rekomendasi

Adanya penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

"Iya benar (penetapan 3 tersangka)," jelasnya, Jumat (25/9/2020).

Ditanyai apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Sunarto belum menjawab.

Sementara itu terpisah, Indra Ramos SH selaku kuasa hukum H Damrizal, menyebutkan, pihaknya meminta supaya ketiga tersangka ditahan.

Baca: JPU Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri

“Atas perkara kami meminta pihak kepolisian segera menahan ketiga tersangka. Karena melakukan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Dia menuturkan, kliennya H Damrizal pada tahun 2004 membeli sebidang tanah di Jalan Lingkar Ujungbatu.

Namun pada tahun 2013 tanah tersebut dikuasai YI yang diduga memalsukan SKGR.

“Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal tanah. Begitu juga sepadan tanah diduga dipalsukan.”

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas