Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka
Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang mantan kepala desa menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.
Oknum ini menjadi tersangkabersama dua orang lainnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau, menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara.
Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal di Jalan Lingkar Ujungbatu, Rohul.
Dengan cara diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal.
Baca: Polisi Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual dan Pemalsuan Rapid Test Oknum Dokter
Termasuk dugaan memalsukan pihak sepadan tanah tersebut.
Adanya penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Iya benar (penetapan 3 tersangka)," jelasnya, Jumat (25/9/2020).
Ditanyai apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Sunarto belum menjawab.
Sementara itu terpisah, Indra Ramos SH selaku kuasa hukum H Damrizal, menyebutkan, pihaknya meminta supaya ketiga tersangka ditahan.
Baca: JPU Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri
“Atas perkara kami meminta pihak kepolisian segera menahan ketiga tersangka. Karena melakukan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Dia menuturkan, kliennya H Damrizal pada tahun 2004 membeli sebidang tanah di Jalan Lingkar Ujungbatu.
Namun pada tahun 2013 tanah tersebut dikuasai YI yang diduga memalsukan SKGR.
“Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan pemilik awal tanah. Begitu juga sepadan tanah diduga dipalsukan.”