Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Dipolisikan, 10 Saksi Diperiksa
Konser dangdut ilegal di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dilaporkan ke Polres Tegal, polisi periksa 10 saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.
Sang empunya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini berurusan dengan pihak berwajib.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wasmad Edi Susilo untuk diperiksa.
"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).
Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.
"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.
Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?
Wihastono belum menjelaskannya secara detail.
"Nanti ada konferensi pers," kata dia.
Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).
Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.