Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Dipolisikan, 10 Saksi Diperiksa
Konser dangdut ilegal di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dilaporkan ke Polres Tegal, polisi periksa 10 saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa.
"Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, enggak kita larang. Ayo beradaptasi," kata Ganjar.
"Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," sambungnya.
Konser dangdut ternyata ilegal, justru dibiarkan aparat keamanan.
Belakangan diketahui konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.
Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.
Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah
Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain.
Banyak pula penonton yang tak mengenakan masker.
Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan konser dangdut itu dipastikan tidak berizin.
Sebab izin yang diberikan telah dicabut.
Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.
Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.