Remaja Bawa Celurit untuk Gagah-gagahan di Depan Pacar, tapi Gugup saat Berhadapan dengan Polisi
Polantas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar remaja itu lantaran tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja nekat membawa celurit untuk gagah-gagahan di depan pacarnya.
Namun ia malah gugup saat berhadapan dengan polisi dalam razia lalu lintas.
Polantas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar remaja itu lantaran tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Pengendara itu berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL.
Baca: Kenekatan Pria 20 Tahun Maling di Rumah Mantan Kapolsek, Ternyata Juga Curi Tenda Pengungsi Banjir
Polisi berhasil menghentikan pemuda itu di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19) alias Icun, asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Baca: POPULER: Petani Ditangkap karena Tebang Pohonnya Sendiri | Foto Bugil Janda Disebar ke Guru Anaknya
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.
Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (SURYA.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung