POPULER: Restoran Mie di Jogja Tutup, Karyawan Kena Covid-19 | Banyak Istri Pengusaha Dipoligami
Restoran mie di Gondokusuman tutup sampai awal Oktober | Istri pengusaha rela dimadu karena tak bisa puaskan dorongan seksual suami
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (29/9/2020).
Mereka dituding menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang
Hukum yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).
Menurut pendamping hukum ketiganya dari YLBHI-LBH Makassar, Muhammad Ridwan, ketiga petani tersebut dikriminalisasi.
Pasalnya, Natu cuma menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya, yang tak jauh dari kediamannya, pada Februari lalu.
Natu berniat ingin membangun rumah untuk anak laki-lakinya dari kayu pohon jati tersebut.
Selain pohon jati, Natu juga menanam tanaman lain seperti jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi.
Menurutnya, kebun itu pun sudah dirawat dan dikuasai turun temurun dari keluarganya.
"Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri," ujar Muhammad Ridwan.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.