Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makam Dibongkar, Pembunuhan ASN Kejari di Sumut Ini Terungkap, Satu Orang Tertangkap

Kejanggalan kematian Taufik Hidayat, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Makam Dibongkar, Pembunuhan ASN Kejari di Sumut Ini Terungkap, Satu Orang Tertangkap
istimewa
PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. 

Pembokaran makam korban dilakukan untuk kepentingan autopsi.

Dari temuan yang terlihat dokter mengakui kecenderungan korban meninggal akibat gagal pernafasan.

Dirinya menegaskan bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas, keras dan terukur.

"Segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan bahwa terkait kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari terduga pelaku lainnya terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama ini.

"Lagi didalami pelaku lainnya. Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita. Sudah delapan saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

Seperti diberitakan, warga disekitaran Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, mendadak geger karena menemukan korban (Taufik) tewas di dalam parit kotoran hewan di desa Bandar Setia, Selasa (22/9/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas