Detik-detik Juragan Speedboat Bunuh Sumi dan Putrinya, Geby Dihantam Besi Saat Menolong Ibundanya
Di malam setelah menghabisi nyawa istri dan anaknya, tersangka AM sempat menghubungi putranya dari istri yang lain.
Editor: Dewi Agustina
Sesampainya di wilayah Kecamatan Terentang, ia berhenti di bangunan bekas gudang yang sudah ditinggalkan pemiliknya.
Bangunan bekas gudang itu berada di pinggir sungai. Di sana AM lantas menenggelamkan speedboat yang digunakannya, sebagai upaya menghilangkan jejak.
Sebelumnya ia juga membuang seluruh handphone miliknya di tengah sungai.
"Di Terentang, pelaku sempat terpantau oleh tim IT kami, dan setelah itu jejak sinyalnya hilang," ujar Komarudin.
Setelah beberapa hari dalam persembunyian, AM pun lantas berjalan kembali ke arah hilir sungai hingga akhirnya tiba di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya.
Baca: Dimintai Cerai, Pria di Pontianak Bunuh Istri lalu Anak Angkatnya: Dia Teriak dari Dapur Bawa Batu
Di sanalah anggota Polresta Pontianak menemukan AM, setelah berhari-hari mencari jejaknya.
Setelah memastikan ciri-ciri tersangka, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap AM yang saat itu berada di depan rumah warga.
Saat ditangkap, AM berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput yang ditemukannya di sekitar rumah warga.
Dari hasil interogasi, Kapolresta mengungkapkan AM menghabisi nyawa istri dan anaknya karena motif cemburu. Apalagi setelah sang istri menuntut cerai kepadanya.
"Pelaku tidak menginginkan perceraian, sempat terjadi percekcokan, karena harapan pelaku tidak bisa terkabulkan, pelaku emosi, ke luar rumah mengambil besi. Dengan emosi kemudian menghabisi nyawa istri dan anaknya," ungkap Kombespol Komarudin.
Dari prarekonstruksi yang telah digelar, Kapolresta menegaskan didapati kesesuaian antara bukti serta fakta dan keterangan dari pelaku.
Terkait dugaan pembunuhan berencana serta dugaan adanya pelaku lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan sadis, AM akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan ayat 3 Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Baca: Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Sumi dan Putrinya Sempat Ricuh, Keluarga Korban Marah Menyerang AL
Peragakan 22 Adegan