Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Layang-layang Tersangkut di Jaringan, Listrik di 8 Kabupaten di Jawa Timur Padam

Delapan Kabupaten di Jawa Timur sempat mengalami pemadaman listrik pada Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 18.03 WIB.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Layang-layang Tersangkut di Jaringan, Listrik di 8 Kabupaten di Jawa Timur Padam
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PLN UIT JBTB
Layang-layang yang tersangkut di jaringan transmisi SUTT/SUTET bisa mengganggu kontinuitas penyaluran listrik, 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PLN UIT JBTB) 

TRIBUNNEWS.COM - Delapan Kabupaten di Jawa Timur sempat mengalami pemadaman listrik pada Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 18.03 WIB.

Ternyata pemadaman tersebut disebabkan oleh layang-layang yang yang tersangkut di jalur SUTT 150 kVManisrejo-Nganjuk, tepatnya di Desa Wungi, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Setelah dilakukan perbaikan, listrik kemudian kembali menyala pada pukul 19.56 WIB.

"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 6h-riwewxAt, ditemukan layang-layang di Desa Wungu."

"Ada layang-layang jenis sawangan yang tersangkut di jaringan SUTT," kata Senior Manager SDM dan Umum PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Dwi Sugeng Prihartono, Minggu (4/10/2020).

Baca: Layangan Nyangkut, Listrik 8 Kota dan Kabupaten dari Madiun, Ngawi, Magetan, hingga Ponorogo Padam

Gangguan yang terjadi pada pukul 18.03 WIB ini mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat.

Termasuk Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Tim UPT Madiun, pemadaman bisa pulih seluruhnya pada pukul 19.56 WIB," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bermain layang-layang.

Demi keamanan masyarakat dan keandalan pasokan listrik. Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt, sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca: Layangan Berukuran 2 Meter Nyangkut di Kabel, Gardu Travo PLN di Tulungagung Meledak

Sementara aturan ruang bebas atau jarak aman dari jaringan listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif, di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

"Meskipun kita berada dalam situasi pandemi Covid-19, petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET."

"Dan kami selalu mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara."

"Menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik," tambah General Manager PLN UIT JBTB, Suroso.

(TribunJatim.com/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Akibat Layang-layang Nyangkut, Listrik di Delapan Kota/Kabupaten di Jawa Timur Padam

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas