Seorang Kuli Bangunan Ketahuan 'Mengutil' Barang di Pusat Perbelanjaan, Totalnya Capai Rp 2 Juta
Seorang kuli bangunan bernama Djuwarno (48) tertangkap basah tengah 'mengutil' sejumlah barang di pusat perbelanjaan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kuli bangunan bernama Djuwarno (48) tertangkap basah tengah 'mengutil' atau mengambil sejumlah barang di pusat perbelanjaan di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Barang-barang yang diambilnya pun bervariasi, mulai dari sabun mandi, pewarna rambut hingga salep pereda nyeri otot.
Akibat perbuatannya tersebut, Djuwarno terpaksa harus berurusan dengan petugas keamanan di pusat perbelanjaan tersebut.
Diketahui bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.
Djuwarno merupakan warga Dusun Ngetrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian bermula ketika pelaku pura pura berbelanja di area supermarket. Pelaku kemudian langsung menuju ke tempat etalase.
Baca: Baru Satu Bulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Kali Ini Ajak 2 Temannya untuk Mencuri
Setelah kondisi sekitar dirasa aman, pelaku langsung mengambil sejumlah barang yang disembunyikan dibalik baju, tas dan jaketnya.
Namun tanpa sepengetahuan pelaku, gerak geriknya ternyata terekam secara jelas oleh kamera CCTV supermarket.
Petugas keamanan kemudian langsung bersiaga di area pintu keluar supermarket.
Pada saat pelaku keluar dari supermarket, pelaku langsung pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir. Saat bersamaan, petugas keamanan langsung segera menangkap pelaku.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang hasil curian.
Terhitung total nilai barang yang diambil oleh pelaku kurang lebih sekitar Rp 2 juta lebih.
Pihak manajemen supermarket kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolsek Klojen.
Kapolsek Klojen, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca: Baru akan Menghirup Udara Bebas, Napi Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan
"Iya, pelaku sempat diamankan namun perbuatan pelaku tak bisa diproses lebih lanjut. Karena nilai kerugian yang dialami oleh supermarket dibawah Rp 2,5 juta."
"Sedangkan nilai kerugian yang bisa diproses hukum diatas Rp 2,5 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Diduga motif pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan sanksi wajib lapor," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketahuan Ngutil Sejumlah Barang di Pusat Perbelanjaan Malang, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Security