Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Hubungan dengan Istri sedang Tak Harmonis, Seorang Ayah Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya

Seorang ayah berinisial KSL (37) nekat menyetubuhi dua anak kandungnya yang berinisial AN (15) dan AL (13).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Hubungan dengan Istri sedang Tak Harmonis, Seorang Ayah Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial KSL (37) nekat menyetubuhi dua anak kandungnya yang berinisial AN (15) dan AL (13).

KSL tega menyetubuhi dua anak kandungnya tersebut hanya gara-fara hubungannya dengan sang sedang kurang harmonis.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Istri pelaku yang tak terima dengan kejadian yang dialami dua anaknya kemudian melaporkan KS ke polisi.

“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Baca: Seorang Ayah Kepergok Setubuhi Anak, Sudah 7 Tahun Beraksi, Diduga Gara-gara Nonton Film Porno

Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.

Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ucap Alfian.

Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2018, sang Kakak Sudah 10 Kali Diperkosa, Adik 6 Kali Disetubuhi

Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.

"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Kompas.com/Amran Amir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas