Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Intel Polres Sergai Dicopot Usai Resepsi Mewah, Kapolsek Tegal Selatan Imbas Konser Dangdut

Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kasat Intel Polres Sergai Dicopot Usai Resepsi Mewah, Kapolsek Tegal Selatan Imbas Konser Dangdut
IST
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatan Kasat Intel Polres Sergai karena gelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, SERGAI - Wabah virus corona hingga kini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Apalagi kasus terinfeksi Covid-19 masih cukup tinggi meski pandemi ini sudah berjalan 7 bulan lamanya.

Anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 berbagai cara dilakukan mulai memakai masker, cuci tangan pakai sabun sesering mungkin hingga menjaga jarak dan mengnhindari kerumunan.

Namun nyatanya ada saja pihak yang abai terhadap protokol kesehatan, mulai dari masyakarat umum, pejabat, anggota dewan hingga aparat kepolisian.

Belum lama ini publik diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pejabat Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengadakan acara resepsi pernikahan mewah dengan mengumpulkan banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan.

Dia adalah AKP Bobi Vaski Pranata yang belum genap 5 bulan menjabat sebagai Kasat Intelkan Polres Serdang Bedagai.

AKP Bobi Vaski Pranata belakangan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai.

Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.

Berita Rekomendasi

Video pernikahan BVP yang digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020) beredar di media sosial.

AKP Bobi Vaski Pranata.
AKP Bobi Vaski Pranata. (Facebook AKP Bobi Vaski Pranata)

Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.

Mantan Kapolres Asahan ini mengatakan, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil BVP.


"Kita panggil dan periksa," ujarnya.

Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca: Baru 5 Bulan Menjabat, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot Usai Menggelar Resepsi Pernikahan Mewah

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.

Pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dicopot dari jabatannya," kata Kabid.

AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatan Kasat Intel Polres Sergai karena gelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatan Kasat Intel Polres Sergai karena gelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. (IST)

Tanggapan AKP Bobi

Saat diwawancarai www.tribun-medan.com melalui telepon selulernya, Bobi tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal pencopotannya ini.

Ia pasrah dengan apa yang terjadi.

"Yang udah-udah ya sudah lah bang. Ikuti sajalah," ujar Bobi.

AKP Bobi menceritakan resepsi pernikahan itu digelar pada 26 September lalu.

Ia sendiri merasa kecewa karena ada media yang memberitakan tentang dirinya tanpa ada mengkonfirmasi sama sekali.

"Ia di sana (resepsi di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu). Itu nggak ada pemberitahuan beritanya," katanya.

Saat ditanya apa harapannya setelah dicopot dari jabatannya, AKP Bobi enggan berkomentar.

Sama halnya saat ditanya apakah pestanya sudah ada izin pimpinan, AKP Bobi malah meminta menyudahi pertanyaan dan tak perlu ditanyakan lagi.

Informasi yang dihimpun, pria kelahiran 1991 ini menikah dengan seorang anak pengusaha asal Kabupaten Labuhan Batu.

Resepsi digelar mewah di salah satu gedung di kawasan Rantauprapat.

Dari catatan Tribun, lulusan Akpol tahun 2012 ini resmi menjabat sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai pada 11 Mei 2020.

Saat itu pangkatnya masih Iptu.

Ia mengikuti acara serah terima jabatan menggantikan AKP T Manurung yang mendapat promosi jabatan sebagai Kanit IV Subdit V Ditintelkam Polda Sumut.

Baca: Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka & Wajib Lapor ke Polda Jateng

Bobi sendiri datang dari Polres Padanglawas karena di sana dirinya juga menjabat sebagai Kasat Intel.

Pencopotan Bobi ini  dibenarkan oleh pihak Polda Sumut.

Kapolsek Tegal Selatan

Sebelum AKP Bobi Vaski Pranata, pencopotan jabatan juga dialami Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.

Namun berbeda dengan AKP Bobi yang dicopot karena ulahnya menggelar resepsi di tengah pandemi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, Kompol Joeharno justru kena dampak pencopotan akibat tak mampu mencegah acara konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

"Kapolda sudah mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek yang sudah tidak mematuhi perintah daripada pimpinan, Kapolsek sudah diganti dan sudah diserahterimakan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020) dikutip dari Tribun Jateng.

Sementara saat ditanya soal posisi Kapolresta Tegal, Iskandar mengatakan, bahwa hal tersebut bukan wewenang Kapolda.

Namun, buntut dari konser dangdut itu, Kapolresta Tegal mendapat teguran.

"Kalau untuk Kapolres kewenangannya bukan Kapolda, namun Pak Kapolda sudah melakukan peneguran keras pada Kapolres.

Itu kewenangannya Mabes Polri," ujar Iskandar.

Diketahui, dalam kasus konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang itu akhirnya menyeret Wasmad sebagai tersangka.

Saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Dari keterangan Iskandar, sedikitnya sudah ada 19 saksi yang diperiksa.

Baca: Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan, saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Kota Tegal--Red)," ucap Argo.

Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat dihubungi Tribunjateng.com tidak memberikan respons.

Pesan Tribunjateng via Whatsapp (WA) meminta statement, selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, belum mendapat balasan.

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Begitu juga saat dihubungi melalui saluran telepon.

Namun informasi yang berhasil dihimpun Tribunjateng.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020) lalu.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.

Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Alhasil sejak Senin (28/9/2020), penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.

Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Eks Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicpot dari jabatannya buntut dari konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Eks Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicpot dari jabatannya buntut dari konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (istimewa)

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.

AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.

Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.

Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.

Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.

Dua buah buku tamu.

Baca: Jadi Tersangka Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan

Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.

Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya.

(tribun-medan.com, indra gunawan, muhammad fadli taradifa/tribunjateng.com, rifqi gozali, fajar bahruddin achmad/tribunnews, dewi a))

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas