Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku akan Jalani Sidang di PN Surabaya

Pelaku fetish kain jarik, GAN, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada dua pekan mendatang.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Perkembangan Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku akan Jalani Sidang di PN Surabaya
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
GAN, Pelaku fetish kain jarik kini sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual fetish kain jarik sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial GAN tak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat ini, GAN menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kantor Kejari Tanjung Perak.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

"Ya, hari ini pelimpahan barang bukti dan tersangka. Berkas kami sudah nyatakan lengkap (P21)," ujarnya, Selasa, (6/10/2020).

Baca: Setelah Heboh Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Fetish Kaus Kaki, Viral di Media Sosial

Baca: Fakta Kasus Fetish Kain Jarik: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Hingga Sudah Ada 25 Korban

Masih kata Willy, proses pelimpahan tahap II berjalan cukup singkat.

"Sekitar 30 menit aja. Mulainya tadi jam 09.30 WIB," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Willy menjelaskan, bahwa tersangka untuk sementara ini ditahan di Polrestabes Surabaya.

Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.

"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Jumat lusa berkas baru kami limpahkan ke PN Surabaya," katanya.

Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik: Lakukan Pelecehan Sejak 2015, Korban Ada Puluhan

Baca: Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik: Pengakuan Pelaku, Ada 25 Korban, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebutkan, pada dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) atau pasal 335 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP," tutupnya.

GAN sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kasus tersebut, sebelumnya viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya pada sebuah postingan pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas