Ranggasasana Sunda Empire Minta Dibebaskan: Saya Sesungguhnya Tidak Layak Dihukum atau Dipenjara
Dituntut pidana penjara 4 tahun, Ranggasasana Sunda Empire meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire juga disebut didirikan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum pada 2003.
Namun, Ranggasasana mengaku baru bergabung sekira 2018 dan aktif pada 2019.
Baca: Muncul Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Mirip Sunda Empire, Ubah Lambang Negara & Punya Uang Sendiri
Menurutnya, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Sunda Empire.
"Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggung jawabkan Nasri Banks. Termasuk jabatan sekretaris jenderal," katanya.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal video viral berisi Nasri Banks sedang berpidato yang diunggah di Youtube.
"Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 maret 2017 lalu di UPI Bandung."
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire."
"Setiap kegiatan, orasi, dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media," ucap dia.
Dua terdakwa lainnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga dituntut 4 tahun penjara juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari tuntutan.
"Sunda Empire ini sudah ada sejak 1.000 tahun sebelum masehi. Jadi tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan saya tidak berasa bersalah. Saya meminta majelis hakim membebaskan saya," ucap dia.
(Tribunjabar.id/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dinilai Bikin Gaduh, Ranggasasana Sunda Empire Justru Minta ke Hakim agar Dibebaskan dari Tuntutan