Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Dicekoki hingga Mabuk, Pelakunya Tetangga

Aksi bejat K terhadap FA terungkap setelah pihak korban melaporkannya ke Kepolisian Resor Bojonegoro.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Dicekoki hingga Mabuk, Pelakunya Tetangga
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Gadis remaja 13 tahun berinisial FA di Bojonegoro, Jawa Timur, jadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial K (43), tetangga korban.

Aksi bejat K terhadap FA terungkap setelah pihak korban melaporkannya ke Kepolisian Resor Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya setelah mencekoki korban dengan arak, sejenis minuman keras, hingga mabuk.

Korban sempat menolak tawaran dari pelaku untuk meminum arak, tetapi pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberikan uang untuk beli pulsa internet dan belanja kosmetik.

Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMA oleh Ayah Tiri Terungkap Setelah Aksinya Dipergoki Tetangga

Saat korban merasa pusing dan sudah mabuk, pelaku kemudian membawa korban masuk ke kamar sambil memijatnya.

Pelaku yang sudah 2 tahun bercerai dan tak kuasa menahan nafsu birahi, akhirnya menyetubuhi korban yang dalam keadaan mabuk dan tak berdaya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

"Korban FA dicabuli pelaku pada 20 Agustus lalu," kata AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

BERITA REKOMENDASI

Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Baca: Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara Karena Kasus Pencabulan

Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Setubuhi Gadis ABG Setelah Mencekoki Korban dengan Arak


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas