Heboh Kasus Tagih Utang Istri Kombes di Medsos, Penagih Divonis Bebas, Fitriani Terbukti Pinjam Uang
Viral di media sosial kasus heboh menagih utang istri kombes polisi. Kini si penagih divonis bebas penjara.
Editor: Miftah
Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi melalui Instagramnya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR". Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi di akun instagramnya.
Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Di dalam dakwaan, JPU Randy juga menyebutkan permasalahan utang piutang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar Randi.
Selanjutnya, pada 2017, Febi Nur Amelia menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.
Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani. Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram. Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.
Ada Transfer Rp 70 Juta
Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.