Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Petugas Pria Rumah Sakit Mandikan Jenazah Wanita Berbuntut Panjang, Jajaran Direksi Dicopot

Kasus petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita berbuntut panjang.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Petugas Pria Rumah Sakit Mandikan Jenazah Wanita Berbuntut Panjang, Jajaran Direksi Dicopot
NST
ilustrasi jenazah- Kasus petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita berbuntut panjang. 

Kemudian, lanjut Sya'ban, adapun tuntutan ketiga meminta Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor segera memberhentikan empat orang pegawai RSUD Djasamen Saragih yang turut memandikan jenazah wanita, istri dari Fauzi Munthe, selaku pelapor.

"Keempat, meminta pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam melalui media cetak dan online," kata Sya'ban.

Tidak hanya itu, massa juga mendesak Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

Massa meminta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi tuntutan massa ini, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang turut mendampingi Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor menyebut kasus un-prosedural ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian.

Bahkan, kata Boy, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.

"Kami panggil satu persatu empat orang terduga yang memandikan jenazah.

BERITA TERKAIT

Ini menjadi atensi dari bapak pimpinan lebih tinggi (Kapolda Sumut) dan bahkan nasional (Kapolri).

Kami pun dipanggil untuk melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Tidak boleh dimain-mainkan," kata Boy.

Lantaran kasus ini sudah gelar perkara, Boy memastikan penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan.

Ia berharap, massa aksi, khususnya masyarakat bisa bersabar menunggu perkembangan proses penyidikan.

Boy berjanji, akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Untuk kenyamanan bapak Fauzi Munthe (pelapor), bahwa semua warga negara di Indonesia wajib hukumnya dilindungi Polri.

Siapapun yang mengancam, mengintimidasi, kita akan memberikan tindakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas