Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Petugas Pria Rumah Sakit Mandikan Jenazah Wanita Berbuntut Panjang, Jajaran Direksi Dicopot

Kasus petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita berbuntut panjang.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Petugas Pria Rumah Sakit Mandikan Jenazah Wanita Berbuntut Panjang, Jajaran Direksi Dicopot
NST
ilustrasi jenazah- Kasus petugas laki-laki di RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita berbuntut panjang. 

Kalau ada, laporkan dan kita akan tindak lanjuti," kata Boy.

Meski situasi saat ini tengah dilanda pandemi, massa yang melakukan aksi tampak menggunakan masker.

Mereka berbaris sembari memegang spanduk di hadapan sejumlah stake holder Kota Siantar.

Sebelumnya, Fauzi Munthe selaku warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun merasa kecewa dengan tindakan petugas RSUD Djasamen Saragih.

Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh petugas laki-laki.

Gegara masalah ini, Fauzi pun meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar.

Dalam menyikapi masalah ini, MUI Kota Siantar mengusulkan agar MUI Sumut mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto, satu di antara petugas yang ikut memandikan jenazah istri Fauzi Munthe.

Berita Rekomendasi

Tuntaskan Dengan Adil

Muslikin Akbar, keluarga dari Fauzi Munthe berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Kata Muslikin, apa yang dilakukan petugas medis RSUD Djasamen Saragih itu sangat melukai hati keluarga.

Dia mengatakan, demo yang saat ini muncul merupakan keresahan dari masyarakat, khususnya umat Islam.

"Itu harapan umat. Kalau harapan kami bisa seadil-adilnya ya," kata Muslikin.

Dalam kesempatan ini, Muslikin meminta empat pria yang memandikan jenazah istri Fauzi Munthe dijerat Pasal 156a tentang perbuatan penodaan agama.

Sementara itu, Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronald Saragih tak banyak memberikan keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas