Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Dua Tahanan Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Jasad Joko dan Rudi Diotopsi

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa keduanya meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Tewasnya Dua Tahanan Polsek Sunggal, LBH Medan Minta Jasad Joko dan Rudi Diotopsi
istimewa
Dua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kematian, dua orang tahanan Polsek Sunggal, Medan, Sumatera Utara dianggap tidak wajar.

Karenanya, Lembaga Bantuan Hukum Medan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

Proses hukum secara transparan, menurut Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra harus ditegakkan oleh Kapolda Sumut dan jajarannya.

"Agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban. Apakah dianiaya atau sakit seperti kata pihak Polsek Sunggal," katanya, Selasa (6/10/2020).

LBH Medan ditunjuk oleh keluarga Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi sebagai kuasa hukum.

Baca: 2 Polisi Gadungan Tewas dalam Tahanan, Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Tuntut Keadilan

Joko dan Rudi adalah bagian dari kelompok kriminal yang dibekuk oleh Polsek Sunggal, Rabu (9/9/2020).

Saat beraksi, komplotan ini menyaru sebagai petugas Badan Narkotika Nasional.

Berita Rekomendasi

Menurut Irvan, keluarga curiga Joko dan Rudi dianiaya karena saat memandikan jenazah korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan membiru.

LBH Medan, katanya, meminta supaya jangan ada upaya menutupi perilaku oknum petugas kepolisian.

"Sehingga ke depan jangan lagi ada kejadian-kejadjan memilukan seperti ini. Karena ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyiksaan terhadap Sarpan dan Rudolf Simajuntak," katanya.

Baca: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Polrestabes Palembang Positif Covid-19

Irvan mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945 segala warga negara bersama kedudukannya, berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia," urai Irvan.

Irvan pun meminta Polda Sumut segera melakukan otopsi terhadap kedua korban yang telah dimakamkan untuk membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak.

Radang Paru-paru

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas