Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online di Minsel Terbongkar, Muncikari Dibekuk Saat Bawa Wanita Muda

Menurut dia para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan oran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Prostitusi Online di Minsel Terbongkar, Muncikari Dibekuk Saat Bawa Wanita Muda
istimewa
Polres Minsel Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Online 

Kapolsek Amurang Iptu. Wensy Saerang mengatakan bahwa tiga tersangka bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Atas perbuatan para tersangka, maka para tersangka dijerat Dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah," papar kapolsek.

Tersangka VB dan RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelangan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online.

"Tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK," pungkasnya.

Tersangka Bisa Bertambah

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus prostitusi online.

BERITA TERKAIT

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.

Kasus ini bermula saat personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan Vicky (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan seorang wanita berinisial PS (18), warga salah satu Kelurahan di Kota Manado.

Selang beberapa hari kasus ini menjerat dua tersangka lainnya.

"Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26).

Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” kata Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas