Prostitusi Online di Minsel Terbongkar, Muncikari Dibekuk Saat Bawa Wanita Muda
Menurut dia para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan oran
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online.
Tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. (Andrew_Pattymahu)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polres Minsel Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Online di Wilayah Amurang