Seorang Pria Bunuh Tetangga, Tinggalkan Dagangan Lalu Buntuti Korban, Pelaku Menusuk Pakai Pisau
Seorang pria 40 tahun nekat membunuh tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan saat korban melintas di dekat tempat pelaku berjualan.
Editor: Miftah
Diungkapkannya, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto dikarenakan dendam kepada korban karena pernah mendatanginya terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.
"Akibat perbuatan terdakwa Budi Rochmanto tersebut mengakibatkan korban Wasiyem meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.
Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.
Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.
"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan.
Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.
"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia.
Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi.
Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang.
(Tribun Jateng/m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan"