Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Berbubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Nekat Rampas Handphone Gadis Kenalannya di Hotel

Seorang pemuda bernama Shoniful (24) nekat merampas handphone milik gadis kenalannya, SL (18).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ajakan Berbubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Nekat Rampas Handphone Gadis Kenalannya di Hotel
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Shoniful (24) nekat merampas handphone milik gadis kenalannya, SL (18).

Peristiwa itu bermula, saat Shoniful memaksa SL melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Babat, namun korban menolaknya.

Diketahui, Shoniful merupakan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Sementara SL adalah warga Desa Randekan, Kecamatan Kambangbahu.

"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).

Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.

Baca: Gara-gara Kesal Ditolak saat Ajak Berhubungan Badan, Pria Ini Rampas handphone Gadis Kenalannya di Hotel

Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.

Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur. Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.

Saat itulah, pelaku merampas handphone korban.

Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.

Baca: Istri Tak Kasih Jatah, Suami Paksa 2 Anak Gadisnya Berhubungan Badan di Ranjang Hingga 16 Kali


Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.

Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.

Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku diamankan handphone merk Vivo. Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.

Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUhandphone.

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas handphone Gadis Kenalannya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas