Kesal Ditolak saat Ajak Berhubungan Badan, Pria Ini Merampas Ponsel Perempuan Kenalannya
Ditolak saat mengajak berhubungan badan, pria ini nekat merampas ponsel milik perempuan kenalannya tersebut.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Shoniful Akbar (24), nekat merampas ponsel milik perempuan kenalannya, SL (18).
Kejadian itu bermula saat korban menolak Shoniful yang mengajaknya berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Babat.
Kini pelaku tersebut telah diamankan kepolisian.
"Tersangka sudah diamankan," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).
Baca: Ketua RT Lakukan Pelecehan Seksual Anak Tetangga saat Orang Tua tidak di Rumah, Begini Modusnya
Kronologi kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju sebuah hotel yang ada di kawasan Babat.
Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.
Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga, pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban SL menolak hingga terjadi pertengkaran kecil.
Baca: Diculik dan Diperkosa, Gadis 19 Tahun Itu Dibakar Hidup-hidup, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Pelaku kemudian berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.
Namun, korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.
Saat itulah, pelaku merampas HP korban.
Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.
Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.
Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Baca: Kaget Dipeluk Sehabis Mandi dan Menyadari Hendak Diperkosa, Wanita Ini Tercebur Sumur hingga Tewas
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.
Pelaku mengaku telah merampas phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
(Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya