Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota TNI yang Mutilasi Istri Jalani Sidang, Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Anggota TNI yang membunuh istrinya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumut.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Anggota TNI yang Mutilasi Istri Jalani Sidang, Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Kolase foto Gridhot.Id
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya. 

TRIBUNNEWS.COM -Anggota TNI yang membunuh istrinya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2020).

Praka Marten mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.

Praka Marten Priadinata Candra adalah terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023/Kawal Samudera, Sibolga itu menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan SH MH dan Hakim Anggota Letkol Chk Sudiyo SH MH serta Walikota Sus Ziky Suryadi SH MH.

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Wali Kota Chk TB Harefa SH dan Serma J Nainggolan SH MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sakit Hati Dihina Miskin, Seorang Pria di Rote Ndao Bunuh Tetangganya

Baca: Seorang Pria Bunuh Tetangga, Tinggalkan Dagangan Lalu Buntuti Korban, Pelaku Menusuk Pakai Pissau

Baca: Ribut dengan Istri Gara-Gara Dilarang Main Game Online, Pria di Jambi Nekat Bunuh Diri

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan (Kakumdam I/BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat ringan jenis yang dilakukan.

"Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI," tegas Kakumdam.

Berita Rekomendasi

Awal Mula Kasus

Sebelumnya ditemukan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).

Foto Kolase Prada Marten Tersangka Kasus Mutilasi Istri
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya.

Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.

Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.

Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban bernama Ayu Lestari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas