Pacari Anak di Bawah Umur, Ajak Hubungan Badan di Kebun Jagung hingga Lahirkan Bayi
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Sofyan Candra Arif Sakti
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pria berinisial DP (19) tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengungkapkan kronologinya.
Peristiwa berawal saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
Baca: Seekor Monyet di Ponorogo Ditangkap Warga Karena Sering Curi Telur dan Anak Ayam
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih dibawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pria Ponorogo Ajak Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan di Kebun Jagung hingga Lahirkan Seorang Bayi