Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Utara
Selain SS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam operasi tersebut. Mereka adalah MM (38), JU (18), SM (24).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi menembak mati seorang mafia sabu berinisial SS (27), yang diklaim sebagai otak dari penyelundupan sabu-sabu. SS terpaksa ditembak karena ia melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
SS ditembak saat jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 60 kilogram (Kg) sabu-sabu yang dipasok dari laut di wilayah Aceh Utara, pada 30 September 2020.
Selain SS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam operasi tersebut. Mereka adalah MM (38), JU (18), SM (24).
Ketiga tersangka tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, serta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, di Mapolda Aceh, Rabu (7/10/2020).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Baru, Aceh Utara.
Barang haram yang belakangan diketahui memiliki berat 60 Kg tersebut dipasok melalui laut dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Tim di bawah koordinir Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi.
"Saya apresiasi betul pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Pengungkapan kasus kali ini merupakan penyelidikan yang lumayan lama, satu investigasi yang panjang karena hampir sebulan tim melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi tersebut," jelas Wahyu.
Pada Rabu 30 September 2020, tim Dit Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai langsung melakukan patroli laut di kawasan itu.
Baca: Bawa Sabu, Pemuda Ini Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas, Ditangkap saat Kendarai Motor
Tim yang mengintai di perairan melihat satu boat mencurigakan merapat ke Krueng Matee, Kecamatan Samudera.
Tim yang bertugas mengintai di laut kemudian memberi informasi kepada tim lain di darat.
Sejumlah personel yang sudah bersiap-siap, lalu membuntuti satu mobil yang sebelumnya berada di kawasan pantai tempat boat berlabuh.
Tenyata, mobil jenis Honda CRV BK 1557 BN itu bergerak menuju rumah MM alias Jeunieb di Syamtalira Bayu.
"Lalu, tim menggerebek rumah tersebut. Tersangka MM coba melawan dan berupaya melarikan diri. Karena itu, tim melakukan tindakan tegas. Beruntung, MM selamat. Tindakan polisi hanya mengakibatkan tersangka MM mengalami luka tembak di pinggul," ungkap Kapolda.
Dari rumah MM, polisi menyita sabu seberat 60 kg, satu mobil CRV, dan telepon genggam.
Setelah penggerebekan itu, tim langsung melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi membekuk tersangka lain di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu (3/10/2020).
Di sana, ada empat tersangka yang dipastikan polisi terkait dengan penyelundupan sabu-sabu (SS) tersebut. Mereka adalah SM (24), JU (18), dan SS (27).
Sedangkan satu tersangka lain atas nama LB (40), berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron polisi.
Adapun tersangka atas nama SS, ditembak petugas karena menurut keterangan, ia sempat memberi perlawanan dan berusaha kabur.
Baca: Oknum ASN dan 2 Pegawai Honorer Terlibat Narkoba, Ditangkap setelah Pesta Sabu di Gudang Kantor
Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya. SS kemudian diketahui sebagai otak dari penyelundupan narkoba itu.
Bahkan, menurut Kapolda, tersangka SS sudah berulang kali menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Tim mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan melawan. Sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe, tapi pihak rumah sakit menyatakan SS sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan adalah otak dari penyelundupan sabu-sabu tersebut," kata Irjen Wahyu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sepmor CRF dan N-Max, satu boat, dan sejumlah barang bukti lain.
Sedangkan tiga tersangka diboyong ke Mapolda Aceh untuk ditahan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat melanggar pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, juga mengingatkan para gembong narkoba, pelaku peredaran, dan pengguna yang belum nahas atau tertangkap hingga saat ini agar segera berhenti dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Sebab, katanya, polisi benar-benar komit untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh dan akan menyasar siapapun yang terlibat.
"Jangan main-main, kita akan ambil tindakan tegas, tidak pandang bulu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kemarin.
Baca: Bawa Sabu, Pemuda Ini Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas, Ditangkap saat Kendarai Motor
Wahyu juga menegaskan kembali apa yang disampaikannya saat pemusnahan barang bukti narkoba beberapa waktu lalu bahwa tersangka kasus narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), musuh kita bersama. Makanya, saya perintahkan agar TPPU dimainkan, kita sita asetnya, kalau kita miskinkan takut dia. Jangan sampai masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski sudah ditangkap. Kita sita semua aset-asetnya biar miskin dia," tegas Wahyu.
Karena itu, Polda Aceh bersama lembaga terkait di seluruh Aceh komit untuk terus melakukan langkah-langkah guna memberantas mafia sabu dan semua jaringannya yang selama ini terus memasok barang haram itu ke bumi Serambi Mekkah.
"Saya sudah berulang-ulang menyampaikan bahwa kita berkomitmen kuat untuk itu. Saya ingin mengubah stigma tentang Aceh yang cenderung negatif karena narkoba. Padahal, Aceh sejak dulu dikenal karena hal yang positif, karena sejarah kesultanan yang hebat," katanya.
Wahyu menegaskan, Polda Aceh akan terus menerus memberantas perederan narkoba.
"Tidak ada kata berat yang penting kita berbuat. Kita tidak rela generasi Aceh dihancurkan dengan barang haram ini. Kita ingin Aceh bersih dari narkoba," ungkap Kapolda.
Kapolda juga berjanji akan menguber semua pelaku dalam setiap peredaran narkoba di Aceh termasuk hingga ke pangkalnya (pemodal).
Wahyu menyampaikan terima kasih kepada Dit Narkoba Polda Aceh dan jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh yang sudah berkolaborasi mengungkapkan kasus tersebut.
"Kita sudah menyelamatkan banyak orang. Satu gram sabu bisa dinikmati 4 orang, bayangkan ini ada 60 kilogram berarti berapa gram dan berapa orang yang bisa menikmatinya. Tapi, kita sudah berhasil menyelamatkan generasi dengan menggagalkan penyelundupan barang haram ini," ujar dia. (dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tembak Mati Mafia Sabu