Poin-poin Aturan PSBB Transisi DKI Jakarta: Bioskop dan Wisata Boleh Buka, Hiburan Malam Tutup
Berikut ini poin-poin aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai Senin (12/10/
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini poin-poin aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai Senin (12/10/2020).
PSBB transisi diberlakukan selama dua pekan kedepan setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat.
Anies mengklaim, sebelum memutuskan PSBB transisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Dalam PSBB transisi ini, sejumlah tempat yang sebelumnya dilarang buka, sudah diperbolehkan beroperasi.
Mulai dari bioskop hingga tempat wisata.
Meski demikian, sejumlah usaha masih dilarang buka seperti tempat hiburan malam.
Berikut ini rangkuman terkait PSBB transisi DKI Jakarta:
1. Bioskop Boleh Beroperasi
Seiring penerapan PSBB transisi, bioskop di DKI Jakarta diperbolehkan untuk buka.
Meski demikian, jumlah pengunjung bioskop dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
2. Wisata Ancol Mulai Beroperasi
Seiring keluarnya kebijakan PSBB transisi, tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol memastikan akan buka kembali per esok hari setelah ditutup sementara pada masa PSBB jilid 2 sejak 14 September 2020 lalu.
"Ancol siap untuk membuka kawasan rekreasi untuk umum pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangan persnya, Minggu (11/10/2020).
Mulai besok, wisatawan sudah bisa mengunjungi kawasan taman dan pantai serta unit rekreasi lainnya di Taman Impian Jaya Ancol.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Pelanggaran Usaha Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya
Unit rekreasi yang bisa dikunjungi mulai besok antara lain Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan sejumlah restoran dan mitra yang berada di dalam tempat wisata tersebut.
Sementara untuk wahana air Atlantis Water Adventures akan dibuka kembali secara bertahap.
Adapun wisatawan tetap harus melakukan reservasi tiket secara daring melalui www.ancol.com dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan Ancol.
3. Perkantoran Beroperasi, Kapasitas Dibatasi
Di masa PSBB transisi, perkantoran boleh beroperasi.
Sebanyak 11 perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
4. Hiburan Malam Belum Boleh Buka
Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," beber Anies.
Baca: 129 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, 1.333 Pengungsi Tersebar di 9 Pos Pengungsian
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
5. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka
Untuk sekolah, Pemprov DKI menyatakan sekolah belum diperbolehkan tatap muka.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelonggaran aktivitas di masa PSBB transisi tidak termasuk untuk bidang pendidikan.
"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya, pada Minggu sore (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Baca: DKI Jakarta Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Temuan Covid-19
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran."
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.