Jenderal Lapangan Sari Labuna Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pasal yang Menjeratnya?
Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Editor: Dewi Agustina
Sari Labuna dan lainnya akhirnya digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.
Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.
Sari Labuna dan 29 lainnya diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.
Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.
Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.
Ke 30 orang itu dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.
Lalu Siapa Sari Labuna?
Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.
Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.
Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.
Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.
Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.
Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Juga Sari Labuna yang Arak Keranda Bergambar Puan Maharani, Kena Pasal?