Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang Karena Gaji Belum Dibayar, Ratusan Karyawan Perkebunan Kepala Sawit Segel Kantor

Para karyawan saat ini masih standby di rumah dan barak mereka masing-masing, menunggu kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasib gaji mereka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlilit Utang Karena Gaji Belum Dibayar, Ratusan Karyawan Perkebunan Kepala Sawit Segel Kantor
FOTO/DOK FSPMI ACEH BARAT
Para karyawan menyegel kantor PT Mopoli Raya di kawasan Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (10/10/2020). 

Menurut dari pihak karyawan, semua pimpinan dan para pengambil kebijakan sudah tidak lagi berada di kantor, baik di kantor unit perkebunan dan juga di kantor PKS.

Karena itulah karyawan belum juga berhasil bertemu dengan pihak manajemen.

Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Tenaga Kerja akan segera melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan. Mediasi direncanakan Senin (12/10/2020) besok di Meulaboh.

Baca: Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya

"Terkait mogok kerja dan penyegelan kantor perusahaan PT Mopoli, kita sudah mengetahuinya, dan menyangkut masalah tersebut akan segera kita mediasikan hari Senin nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat, Thallea Naldy, kepada Serambi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, langkah satu-satunya untuk menyelesaikan masalah karyawan dengan perusahaan adalah mediasi, sehingga nantinya akan ada titik temu penyelesaian.

Dalam mediasi nanti, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk menyelesaikan pembayaran upah yang masih tertunda.

Hal lain yang menarik, dari Thallea Naldy terungkap juga bahwa kisruh PT Mapoli Raya dengan karyawannya sudah dua kali terjadi, dan juga terkait masalah upah.

BERITA REKOMENDASI

"Kasus yang sama sudah kedua kalinya terjadi, dan hanya masalah soal upah buruh saja yang menjadi masalah selama ini," ungkapnya.

Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dan segera akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan.

"Pihak karyawan hanya menuntut pembayaran gajinya saja, tidak lebih dari, sebab mereka sudah bekerja berbulan-bulan sedangkan upah belum ada," ujarnya.

Dalam mediasi nanti, Thallea Naldy berharap pihak perusahaan bisa melunasi upah semua karyawan, minimal dua bulan saja dulu, agar karyawan bisa sedikit bernafas lega di tengah himpitan utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. (c45)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 625 Karyawan Mogok Kerja dan Segel Kantor


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas