Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Orang Terciduk Mesum di Kos Daerah Tuban, Tak Ada Pasangan Suami Istri

Razia itu digelar oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BNNK Tuban.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in 16 Orang Terciduk Mesum di Kos Daerah Tuban, Tak Ada Pasangan Suami Istri
KOMPAS.com/ Junaedi
Ilustrasi razia penyakit masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 16 orang atau delapan pasangan bukan suami istri terjaring razia di Tuban, Minggu (11/10/2020).

Razia itu digelar oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BNNK Tuban.

Seluruh pasangan diciduk di kos yang berada di perkotaan dan disinyalir digunakan untuk perbuatan asusila.

"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Bela Ibunya yang Diperkosa, Jasad Mengapung di Sungai dengan 9 Luka Bacok

Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.

Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.

Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Ada juga satu cewek masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Suami Posesif dan Cemburuan, Istri Murka Lalu Bakar Diri di Hadapan Suami dan Mertua

Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.

Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.

"Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat masing-masing. Mereka dites urine semua hasilnya negatif," pungkasnya. (TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul 8 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Kamar Kos di Tuban, Digelandang ke Kantor Satpol PP

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas