Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kekerasan Jurnalis Berulang, Polda Kalteng Bagikan Rompi Khusus Unjuk Rasa

"Ini secara simbolis 30 rompi bagikan kepada rekan-rekan media untuk dipergunakan dalam peliputan aksi demo," kata Irjen Dedi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cegah Kekerasan Jurnalis Berulang, Polda Kalteng Bagikan Rompi Khusus Unjuk Rasa
istimewa
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo memberikan rompi khusus jurnalis untuk menghindari kesalahpahaman di lokasi aksi demo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kekerasan aparat penegak hukum terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa kembali terjadi dan terus berulang.

Terakhir, belasan jurnalis dilaporkan menjadi korban kekerasan saat liputan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah membuat usulan agar kejadian itu tidak terus berulang.

Satu di antaranya adalah memberikan rompi khusus jurnalis untuk menghindari kesalahpahaman di lokasi aksi demo.

"Ini secara simbolis 30 rompi bagikan kepada rekan-rekan media untuk dipergunakan dalam peliputan aksi demo," kata Irjen Dedi dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

Warga melintas di dekat spanduk imbauan tolak anarkisme di Jakarta, Senin (12/10/2020). Spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi anarkisme yang merebak di sejumlah kawasan di Jakarta pascaaksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10.2020) lalu.
Warga melintas di dekat spanduk imbauan tolak anarkisme di Jakarta, Senin (12/10/2020). Spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi anarkisme yang merebak di sejumlah kawasan di Jakarta pascaaksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10.2020) lalu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun demikian, Dedi mengharapkan jurnalis yang bertugas juga menggunakan atribut lain setiap berkegiatan liputan aksi demontrasi, seperti menggunakan identitas tanda pengenal.

Kemudian, para jurnalis yang melakukan liputan juga diharapkan berkoordinasi dengan aparat yang berjaga sehingga diketahui perbedaannya dengan massa aksi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dedi, dalam pengamanan setiap aksi demo, telah diperintahkan agar setiap personel memberikan perlindungan kepada para jurnalis.

Ia pun berharap tidak ada peristiwa yang tidak diinginkan terjadi antara aparat kepolisian dengan para jurnalis.

"Kami berharap tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ini merupakan bentuk kerja sama dan perlindungan terhadap rekan media," tandasnya.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis  yang diduga menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, Kamis (8/10/2020) kemarin.

"Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin, mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap kemudian dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

"Ketika itu dia tak memotret atau merekam perlakuan itu," ujar Asnil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas