Razia Kamar Kos, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Mesum, Digelandang ke Kantor Satpol PP
Delapan pasangan bukan suami istri terjaring razia di kos, yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Minggu (11/10/2020).
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban menggelar razia di sejumlah kos.
Razia kamar kos tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/10/2020).
Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia kali ini.
Pasangan mesum tersebut diciduk di tempat kos yang berada di kawasan perkotaan, yang disinyalir digunakan untuk asusila.
"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.
Baca juga: Perempuan Masih di Bawah Umur Terjaring Razia Pasangan Mesum di Kos-kosan Wilayah Tuban
Baca juga: Sipir Selundupkan Sabu untuk Narapidana dengan Cara Dimasukkan ke Charger HP, Terungkap saat Razia
Baca juga: Panti Pijat di Tangsel Beroperasi Saat PSBB, Polisi Ungkap Trik Pengelola Agar Luput dari Razia
Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan, yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.
Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.
Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Ada juga satu perempuan masih di bawah umur.
Baca juga: Anaknya yang Masih SMP Terjaring Razia Prostitusi, Seorang Ibu Luapkan Unek-unek di Kantor Satpol PP
Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.
Baca juga: Seorang Pria Diduga Preman Menangis saat Terjaring Razia di Jalanan: Aku Bukan Preman, Pak
Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.
"Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat masing-masing. Mereka dites urine semua hasilnya negatif," pungkasnya.
(Tribunmadura.com/Mohammad Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul 8 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Kamar Kos di Tuban, Digelandang ke Kantor Satpol PP