Bersenjata Pistol Buatan Rusia, Bandar Narkoba di Medan Tewas Ditembak
Petualangan Masiwan alias Wan mengedarkan narkoba akhirnya berakhir dengan kematian.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Petualangan Masiwan alias Wan mengedarkan narkoba akhirnya berakhir dengan kematian.
Wan ditembak polisi saat berusaha melawan polsi ketika akan ditangkap di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan Johor pada 9 Oktober 2020 malam.
Pria itu membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membawa narkoba jenis sabu menggunakan sepeda motor.
"Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," katanya.
Baca juga: Jejak Bandar Narkoba Cai Changpan yang Kabur dari Lapas Tangerang Terendus, Sempat Salat di Hutan
Saat itu polisi mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
Martuani menyebutkan pelaku tidak mau berhenti dan malah meningkatkan kecepatan sepeda motornya.
"Melihat itu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Tarik Anggota Polisi ke Sungai dan Ajak Gulat, Seorang Bandar Narkoba di Pasuruan Ditembak Mati
Tersangka malah mengeluarkan senjata api buatan Rusia yang dibawanya dan mencoba menembak ke arah polisi.
"Melihat itu petugas melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka, sehingga ia pun terjatuh dari kendaraannya," tegas Martuani.
Kemudian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun pada saat di perjalanan dia meninggal dunia.
"Dari tangannya kita menyita barang bukti berupa satu buah tas warna merah didalamnya ditemukan berupa tujuh bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 7 kilogram," tandasnya.
Baca juga: Polri Gelar Analisa dan Evaluasi Setiap Hari Untuk Buru Bandar Narkoba Cai Changpan
Sementara teman Masiwan alias Wan, Aswan alias Aseng diringkus di Jalan Sisingamangara, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.
Wan dan Aseng merupakan pelaku sabu jaringan Tanjungbalai-Medan.
Aseng adalah warga Jalan HM Nur, Desa pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang merupakan seorang bandar.
Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan para tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan.
"Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai dengan tujuan Kota Medan dengan menggunakan mobil sedan Accord warna biru dengan nomor polisi BK 1103 QJ," katanya saat konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik jalan yang diperkirakan akan dilintasi oleh tersangka.
"Petugas melihat mobil tersebut melintas di daerah Kecamatan Medan Amplas menuju ke Kota Medan.
Melihat itu tim melakukan pengejaran dan tepat di Jalan Sisingamangaraja mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan bukti narkoba," ungkapnya.
Kepada polisi, Aseng mengaku telah menyerahkan narkoba sebanyak 7 kilogram yang dibawanya kepada seseorang bernama Wan.
"Karena tidak ditemukannya barang bukti, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjungbalai," katanya.
Kemudian, sesampai di rumah pelaku, petugas memanggil Kepala Lingkungan di sana dan langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.
"Dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka, tepatnya dalam lemari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram," tandas Martuani.
Tersangka Aswan alias Aseng terancam hukuman mati
Kapolda Sumut mengatakan, tersangka Aswan alias Aseng dijerat dengan pasal berlapis
Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kurir bernama Masiwan alias Wan meninggal akibat ditembak petugas kepolisian.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Tersangka miliki senjata api buatan Rusia
Martuani Sormin menyebutkan bahwa senjata yang digunakan pelaku Masiwan adalah senjata pabrikan buatan Rusia.
"Pelaku menggunakan satu buah jenis pistol ini dengan peluru tajam. Kita duga ini buatan Rusia, pabrikan ini, bukan senjata rakitan," jelasnya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Ia menyebutkan bahwa senjata tersebut digunakan pelaku untuk melawan petugas.
"Digunakan untuk melakukan perlawan terhadap petugas yang melakukan pengejaran," cetus Sormin.
Sormin menyebutkan bahwa apabila terdapat tindakan yang mengancam petugas maka dapat dilakukan tindakan tegas.
"Apabila ada tindakan yang mengancam keselamatan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur dan tersangka MN dapat dilumpuhkan, dari tangan tersangka kita melakukan penyitaan sebanyak 7 kilogram sabu," beber Sormin.
(victory arrival hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KAPOLDA Sumut Beberkan Kronologi Penangkapan Bandar Sabu di Medan, Satu Orang Ditembak Mati