Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Korupsi Erwin Panggabean Ditangkap di Sebuah Ruko di Medan

Buron 2 tahun, tim gabungan Kejagung tangkap terpidana korupsi Erwin Panggabean di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Korupsi Erwin Panggabean Ditangkap di Sebuah Ruko di Medan
Dok. Kejagung
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi Erwin Panggabean di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi Erwin Panggabean di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020).

Erwin ditangkap setelah buron selama 2 tahun terakhir.

"Terpidana Erwin Panggabean ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 19.40 WIB di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Selasa (13/10/2020).

Terpidana Erwin Panggabean sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1,3 miliar.

Terpidana diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut BTN dan Komut Titanium Property Jadi Tersangka

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Tersangka Korporasi dalam Kasus Jiwasraya

Baca juga: Kejagung Tahan Eks Dirut Maryono, BTN Hormati Proses Hukum

Dalam kasus ini, Erwin dipenjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 740 juta.

"Ketika yang bersangkutan dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan hakim, karena yang bersangkutan merasa sudah berada di luar tahanan, maka yang bersangkutan tidak kunjung menghadiri panggilan kendati sudah dipanggil 3 kali secara patut. Dan oleh karena itu terpidana Erwin Panggabean dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Setelah ditangkap, pelaku dibawa tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani eksekusi di Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas