Joget di Hajatan dengan ASN Perempuan Tanpa Masker, Bupati Blora: Masker Dilepas Saat Bernyanyi
Baru-baru ini, video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugrohi beryanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Eko mengatakan, Bupati Blora telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penagalan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penggendalian virus corona.
Baca juga: Video Pisah Sambut Kapolsek di Jawa Timur Viral, Terlihat Anggota Polisi Joget Dangdut saat Pandemi
Selain itu Pemkab Blora juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sejak 11 September 2020 lalu.
Bagi pelanggar akan mendapatan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
Selain Perbut Nomor 55, dasar sanksi tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," katanya.
(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joget di Hajatan Tanpa Masker, Bupati Blora Berdalih Copot Masker karena Nyanyi"