Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Bocah Berusia 14 Tahun Terkait Diretasnya Situs KPU Kabupaten Jember, Ini Perannya

ZFR, bocah tersebut dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan Bocah Berusia 14 Tahun Terkait Diretasnya Situs KPU Kabupaten Jember, Ini Perannya
pixabay
Ilustrasi Hacker 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Salah seorang anggota komplotan hacker yang meretas situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur masih di bawah umur.

Pelaku berinisial ZFR berusia 14 tahun.

"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23).

DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh dari Banten Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Negara

Mereka tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, dan saling mengenal melalui dunia maya.

DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.

Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Baca juga: Hakim Cantik dan Seksi Tak Segan Berpose Vulgar Lalu Upload di Instagram: Di IG, Saya Bukan Hakim

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.

"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Hacker yang Retas Situs KPU Jember Masih Berusia 14 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas