Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh dari Banten Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
Sebanyak 50.000 buruh dari Provinsi Banten akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2020 mendatang.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja masih terjadi di sejumlah daerah.
Sebanyak 50.000 buruh dari Provinsi Banten akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).
"Tanggal 20, 21, 22 Oktober kita akan kembali menggelar aksi di depan Istana dengan masa sebanyak-banyaknya. Hampir 50.000 se Provinsi Banten. Nanti kita gabungan dengan DKI dan Jabar," kata Dedi.
Baca juga: Terjadi Lemparan ke Arah Polisi setelah Aksi Demo PA 212 Berakhir oleh Remaja Tanpa Atribut
Baca juga: DPR Kirim Draf UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Kepada Jokowi Besok
Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk
Dijelaskan Dedi, tuntutan buruh sama seperti aksi sebelumnya, yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Presiden mengeluarkan Perppu, itu aja kita mah. Enggak melebar ke mana-mana."
"Diharapkan dengan adanya Perppu kan ada jeda tuh, kita harap ada dialog lagi," ujar Dedi.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Disertai Tindakan Anarkis, Hasto Kristiyanto: PDI-P Siap Berdialog
Menurut Dedi, penolakan Omnibus Law tersebut sebagai bentuk perlawanan dari buruh yang menganggap undang-undang itu tidak berpihak kepada pekerja.
"Yang dijelaskan Presiden ada benarnya. Tapi kan bukan itu yang kita protes."
"Betul Presiden bilang UMP masih ada, tapi kan yang kita permasalahkan UMK, dan masih banyak yang tidak disinggung," ungkap Dedi.
Enggan ajukan judicial review
Dedi yang juga menjabat sebagai ketua DPD KSPSI Banten ini tetap akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.
Pihaknya enggan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi karena akan sia-sia.
"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden."
"Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma," tandasnya.
(Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa"