Edarkan Uang Palsu, Sales Pupuk Ini Mengaku Gunakan Uang Palsu Rp 1 Juta untuk Bersenang-senang
Seorang pria warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Olan Afendi (52), ditangkap polisi terkait pengedaran uang palsu.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Olan Afendi (52), ditangkap polisi terkait pengedaran uang palsu.
Pria yang mengaku sebagai sales pupuk tersebut kedapatan menjalankan aksinya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Polisi pun kini telah berhasil menyita uang palsu sebanyak Rp 9 juta dalam bentuk pecahan uang kertas Rp 100.000 dari tangan pelaku.
Setumpuk uang palsu itu disita dari tempat kos pelaku di Made Dadi Lamongan.
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Aksi pelaku terungkap seusai pihak kepolisian mendapatkan informasi telah terjadi transaksi uang palsu yang ada di Lamongan dan diketahui pelakunya memiliki uang palsu sebesar Rp 10 juta yang siap diedarkan.
"Saat kami periksa di tempat kosnya, kami temukan uang palsu senilai Rp 9 juta."
"Sementara yang Rp1 juta, sudah dibelanjakan oleh tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka mendapat uang palsu tersebut dari rekannya, Siswandi, asal Mojokerto.
Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
Siswandi telah lebih dulu diamankan aparat kepolisian Surabaya beberapa waktu lalu.
"Jadi dia dapat uang palsu Rp 10 juta ini beli dari Siswandi."
"Rp 1 juta uang palsu sudah dibelanjakan dan sudah mendapat kembalian uang asli sebanyak Rp141.000," kata Harun.
Olan Afendi pun mengakui sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp 1 juta untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang.
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Bawa Uang Palsu, Hendak Pakai untuk Bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam
Sedangkan uang palsu sisanya senilai Rp 9 juta, belum sempat dibelanjakan dan masih disimpan di kos-kosan.
"Yang Rp 1 juta sudah saya buat untuk makan, beli rokok, dan jalan-jalan ke Jogjakarta."
"Dapat sisa kembalian Rp141.000 uang asli," kata Afendi.
Baca juga: Mau Edarkan Uang Palsu Sambil Pijat di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Harun menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus upal. Ada kemungkinan tersangka jaringan ini masih bisa berkembang.
(SURYA/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Edarkan Uang Palsu di Lamongan, Warga Madura Diringkus Polisi, Ngaku Jadi Sales Pupuk