Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Syok Lihat Video Persetubuhan Anaknya, Terbujuk Rayuan Pemilik Bengkel yang Bilang Sayang

AK adalah pemilik bengkel warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Orangtua Syok Lihat Video Persetubuhan Anaknya, Terbujuk Rayuan Pemilik Bengkel yang Bilang Sayang
Istimewa
Ilustrasi Video Panas 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial NA (17) menjadi korban persetubuhan oleh pemilik bengkel AK (29).

NA termakan bujuk rayuan AK yang mengatakan sayang padanya.

AK adalah warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban berinisial NA (17), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Bilang Sayang ke Siswi SMA yang Jadi Teman Curhat, Pemilik Bengkel Rayu Korban hingga Hubungan Badan

"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020).

Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban lantas melaporkan pelaku yang merupakan pemilik bengkel ini kepada polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat. Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Berry.

Baca juga: POPULER: Pengantin Pria ke Warung, Istri Rebahan di Pelaminan | Bocah Tewas Bela Ibu yang Diperkosa

Berry mengatakan persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," jelas Berry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan dari Rekaman Video Ponsel"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas