Pimpinan Ponpes di Jambi Akui Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santriwatinya
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantaranya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih
Editor: Eko Sutriyanto
Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Bima Arya Sebut Klaster Keluarga Tertinggi dalam Kasus Covid-19 di Bogor
"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP yang menunggak kepada orang tua. Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.
Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes.
Kemudian korban langsung ditarik diajak ke ruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantaranya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.
Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judulPelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Tebo Mengaku Sudah Cabuli Enam Orang