Wanita Muda Rohingya Jadi Target Perdagangan Orang di Aceh, TP Dibayar Rp 1 Juta 'Culik' 3 Gadis
Keberadaan pengungsi asal Myanmar kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan rupiah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Keberadaan pengungsi asal Myanmar kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan rupiah.
Mereka mengincar para wanita muda pengungsi Rohingya untuk dijadikan obyek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya seorang wanita yang diduga 'menculik' tiga wanita muda pengungsi Rohingya dari penampungannya di BLK Lhokseumawe, Aceh.
TP (42) wanita asal Medan Sumatera Utara ditangkap setelah diduga akan membawa mereka ke Medan.
Baca juga: Berkas Perkara TPPO Karaoke Prostitusi di BSD Telah Dilimpahkan ke JPU
Dia mengaku diberi upah sebesar Rp 1 juta sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Personel Kodim 0103 Aceh Utara membantu pengungkapan dan mengamankan satu tersangka dengan modus membawa wanita imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Gedung BLK Lhokseumawe menuju Medan.
Selama ini kerap terjadi kaburnya sejumlah wanita Rohingya yang diduga telah dilarikan oleh oknum yang terlibat sendikat TPPO.
Baca juga: Perlunya Perbaikan Manajemen Shelter Untuk Peningkatan Layanan Bagi Korban TPPO
Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto membenarkan kasus tersebut.
"Tadi malam telah dilakukan pengungkapan oleh Dan Posramil Muara Dua, Peltu Ilham Putra dan anggota Unit Intel Kodim Aceh Utara di lokasi penampungan migran Rohingya,” kata Oke Kistiyanto kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Dandim mengatakan, adapun satu terduga pelaku jaringan sindikat TPPO seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan.
Dimana pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB telah membawa tiga wanita Rohingya yang direncanakan dibawa ke Medan.
“Sudah sempat dibawa tiga wanita Rohingya yaitu Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22),” terang Letkol Arm Oke.
Baca juga: Telusuri Paspor 14 ABK, Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang
Dandim menyatakan TP dalam aksinya dibantu seorang sopir angkutan labi-labi, yaitu FZ (45) asal Lhokseumawe dengan memanfaatkan situasi maghrib ketika semua orang sedang shalat.
Setelah ditangkap, TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan kepada Polres Lhokseumawe.
Menurut informasi, pada Kamis (8/10/2020) salah satu pengungsi Rohingnya yang telah lama di Medan yaitu Selim Indon (WN Myanmar) meminta TP bekerja sebagai tukang setrika imigran untuk menjemput sesama imigran Rohingnya.
“Jadi pengakuan TP pada Kamis (8/10/2020) ia berangkat dari Medan menuju Lhokseumawe dan tiba di simpang Selat Malaka pada Kamis (9/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari," ujar Dandim.
Selanjutnya menginap di salah satu wisma Pasee, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Namun, sambung Dandim, Dikarenakan ke tiga imigran tersebut tidak bisa di keluarkan oleh OTK yang berada di lokasi penampungan BLK kemudian pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB, TP kembali lagi ke Medan.
“Nah pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, TP kembali berangkat menuju Lhokseumawe dengan menggunakan angkutan umum jenis Toyota Hiace dengan di beri ongkos sebesar Rp 1 juta,” papar Dandim.
Selanjutnya, kata Dandim, TP menggunakan becak motor menuju kembali ke lokasi Wisam tempat ia menginap sebelumnya.
Lalu Pukul 15.00 WIB, TP menuju terminal angkutan umum labi-labi di Desa. Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Bertemu sopir angkutan umum FZ untuk membuat sebuah kesepakatan perencanaan membawa kabur wanita Rohingnya.
“Pada pukul 18.30 WIB, FZ diminta menjemput imigran gelap di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, lalu i menerima ongkos menjemput dari tempat penampungan menuju terminal lagi-labi sebesar Rp 200 ribu,” sebut Letkol Arm Oke.
Kemudian pukul 18.00 WIB, FZ menjemput TP di salah satu Wisma dan selanjutnya bersama sama menuju ke tempat Penampungan Imigran Rohignya di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Setelah sampai di kawasan pengungsian Rohingya di BLK FZ melaksanakan shalat magrib, sementara TP pergi menuju lokasi penampungan Rohingya.
Setelah selesai shalat, FZ ditelepoh oleh TP untuk membawa mobil ke belakang BLK untuk menjemput tiga imigran Rohingya tersebut,” jelas Dandim.
Setelah sampai di lokasi yang di tentukan dan bertemu TP kemudian TP membeli jus sambil menunggu ketiga imigran tersebut datang yang telah di hubungi melalui ponsel.
Selang beberapa lama datang ketiganya dan langsung masuk ke dalam mobil labi-labi milik FZ.
Selanjutnya, kata Dandim, pada pukul 20.00 WIB, ketika para terduga pelaku sedang membeli jus, langsung disergap dan ditangkap oleh personil Kodim 0103/Aceh Utara yang dipimpin Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham Putra.
“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Pos penjagaan di BLK untuk dilakukan pemeriksaan awal,” timpal Dandim.
Selanjutnya, sebut Dandim, pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku diduga pelaku TPPO dan 3 orang Imigran Rohignya di bawa ke Makodim 0103/Aut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku TPPO dan 3 orang imigran gelap suku rohignya beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Letkol Arm Oke Kistiyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sindikat Perdagangan Orang Rohingya Mengaku Menerima Honor Rp 1 Juta, Begini Kronologinya