Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan terhadap Anak Angkat Terungkap Setelah Korban Cerita pada Dua Temannya

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada rekannya inisial R dan N.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan terhadap Anak Angkat Terungkap Setelah Korban Cerita pada Dua Temannya
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MESSAWA - AS, warga Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak angkat.

Pelaku AS ditahan pihak kepolisian, karena diduga kuat telah mencabuli anak angkatnya, yang tak lain adalah keponakan istrinya sendiri.

AS mencabuli anak angkatnya sebanyak tiga kali, sejak 16 hingga 17 Mei 2020 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada rekannya inisial R dan N.

Rekannya lalu menceritakan kepada orang tua kandung korban.

Dari pengakuan rekannya, orang tua kandung korban kemudian melapor ke pihak aparat desa.

Selanjutnya, pihak aparat desa melaporkan kasus itu ke pihak Polres Mamasa dan langsung dilakukan penangkapan pada Kamis (25/10/2020).

Baca juga: Tiga Bocah di Kabupaten Bantaeng Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Remaja Berusia 14 Tahun

Berita Rekomendasi

Sehari usai ditangkap, pihak penyidik langsung meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.

Dedi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban dan sejumlah saksi, termasuk kepala dusun dan rekan korban, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kita juga telah memeriksa pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga hari ini tersangka resmi kita tahan," kata Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada Tribunmamasa.com, Jumat (16/10/2020).

Proses selanjutnya kata dia, pihak penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, sambil menunggu hasil visum dari pihak medis.

Dedi menjelaskan, terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tetapi menurut Dedi, dalam perkara itu, pelaku mengaku merupakan orang tua korban, sehingga ada tambahan hukuman 1/3 dari sanksi pidana.

"Tetapi itu tergantung putusan hakim, jadi hakim yang menentukan," katanya.

Terkait kasus ini, Dedi mengaku akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya, sebelum masa penahanan tahap awal 20 hari selesai.

"Kita akan limpahkan ke kejaksaan secepatnya, sebelum penahanan tahap awal selesai. Jika penahanan tahap awal selesai namun belum dilakukan P21, maka penahanan akan diperpanjang selama 40 hari," jelasnya lanjut.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Anak Angkat di Mamasa Akhirnya Ditahan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas