Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacok Bocah 9 Tahun yang Selamatkan Ibu dari Pemerkosa Terancam Hukuman Mati

Samsul Bahri terancam hukuman mati setelah melakukan tindak pidana pembacokan pada RG yang hendak selamatkan sang ibu, DN yang diperkosanya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pembacok Bocah 9 Tahun yang Selamatkan Ibu dari Pemerkosa Terancam Hukuman Mati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

TRIBUNNEWS.COM - Samsul Bahri (36), pelaku pembacokan dan pemerkosaan di Birem Bayeum, Aceh Timur terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, residivis yang baru keluar dari penjara itu dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana hingga pemerkosaan.

Di antaranya Pasal 338 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dia kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 juncto 340 juncto 285 juncto 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak," kata Arief dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Jumat (16/10/2020).

Arief menyebut, masing-masing pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama; 20 tahun, seumur hidup, dan 10 tahun.

Untuk ketentuan penerapan pasalnya, polisi masih akan mengkondisikan bersama pihak kejaksaan.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Remaja di Semarang Ditangkap, Ngaku Gelap Mata hingga Salah Sasaran

Baca juga: Bocah 9 Tahun yang Bantu Ibunya Lawan Pemerkosa Dimakamkan, Ayah dan Ibu Tak Bisa Hadir di Pemakaman

"Ancamannya sendiri dari berbagai tadi pasal kemungkinan tadi, ada yang dikenakan 20 tahun, ada yang hukuman maksimalnya seumur hidup, dan juga hukuman maksimalnya 10 tahun penjara."

BERITA REKOMENDASI

"Nanti bagaimana ketentuan penerapan pasalnya, saya minta kondisikan dengan kejaksaan untuk kepastiannya," terangnya.

Kronologi Pembacokan Bocah 9 Tahun yang Melawan Pemerkosa Ibunya

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo menyampaikan kronologi kasus pembacokan yang menyebabkan kematian dan pemerkosaan yang disertai tindak kekerasan.

Kejadian yang menimpa RG (10) dan ibunya DN (28) terjadi di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh residivis yang baru keluar dari penjara selama 15 tahun, Samsul Bahri.


Dikutip dari Serambinews.com, Samsul telah merencanakan pemerkosaan pada DN sejak lama.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Arief.

Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Polisi melakukan olah TKP di rumah Dn, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. (Kiriman Warga)

Samsul pun hampir setiap hari melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.

Bahkan, Samsul juga kenal dengan suami DN berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.

Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban sekadar untuk mengobrol.

DN sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang, karena menurutnya pernah ada orang yang mengintip saat ia tidur pada malam hari.

Diketahui, DN tidak mempunyai tetangga dan letak rumahnya berada jauh dari pemukiman warga.

“Sehingga, korban DN meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban RG) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum RG masih bersama ayah kandungnya (mantan suami DN) di Kota Medan, lalu dijemput oleh sang ibu dan didaftarkan sekolah.

Baca juga: Rangga Bocah yang Lawan Pemerkosa Ibu Tuai Simpati, Ayah Kandung : Ingin Bertemu Walau Dalam Mimpi

Baca juga: Fadly Minta Netizen Tak Posting Foto Anaknya Rangga Penuh Luka: Cukuplah dalam Batin Saya Simpan

Hingga pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Samsul mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.

Kemudian, pelaku meraba-raba tubuh korban yang sedang tertidur.

Sehingga korban terbangun dan terkejut melihat pelaku yang sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang parang.

"DN spontan langsung membangunkan anaknya agar lari dari rumah untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim.

Namun, saat RG terbangun dan melihat Samsul, bocah kelas 2 SD tersebut langsung berteriak minta tolong.

Seketika itu pula pelaku langsung membacok RG di bagian pundak sebelah kanan.

Tim gabungan saat membawa jenazah Rg, anak usia 9 tahun yang jadi korban pembunuhan.
Tim gabungan saat membawa jenazah Rg, anak usia 9 tahun yang jadi korban pembunuhan. (istimewa)

Selanjutnya, pelaku mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher RG, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri RG dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.

“Setelah itu, pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban DN,” terang Arief masih melansir Serambinews.com.

Karena DN menolak, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap DN untuk yang pertama kalinya.

Korban pingsan, dan saat tersadar sudah berada di perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian, pelaku kembali memperkosa korban untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan, Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya'.

Sambil tangannya diikat pelaku, korban menjawab, 'jangan, biar bapaknya aja yang kubur'.

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah RG ke arah sungai.

Melihat kesempatan tersebut, korban berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, DN berhasil melepaskan ikatan di tangannya.

“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.

Baca juga: Sebelum Tewas di Tangan Pemerkosa Ibunya, Rangga Sempat Merayakan Ultah Bersama sang Ayah

Baca juga: Rangga Bocah yang Lawan Pemerkosa Ibunya Ditemukan Mengapung, Banyak Luka Bacok & Tusuk di Tubuh

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Serambinews.com/Zubir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas