Terlilit Utang, Paman Tega Perkosa dan Bunuh Keponakan lalu Rampas Barang Berharganya
Terlilit utang, seorang paman tega memperkosa dan membunuh keponakannya untuk dapat merampas barang berharga milik korban.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Pelaku ditangkap
Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.
Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah
Baca juga: Tergeletak Tak Bernyawa di Kasur, Siswi SMK Diperkosa dan Dibunuh Paman, Teman Syok Ungkap Fakta
Baca juga: Teriak saat Barang Milik Mamah Diambil, Keponakan Dibunuh dan Diperkosa Paman di Deli Serdang
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup"